Sholat Qashar dan Jamak untuk Musafir — Panduan Lengkap
Sering perjalanan jauh? Islam memudahkan dengan bolehnya mengqashar (meringkas) dan menjamak (menggabungkan) sholat. Ini panduan lengkap syarat, cara, dan jarak yang membolehkannya.
Salah satu kemudahan luar biasa dalam Islam adalah rukhsah (keringanan) bagi musafir — orang yang sedang dalam perjalanan jauh. Dua keringanan utama adalah sholat qashar dan sholat jamak.
Apa itu Sholat Qashar?
Qashar artinya meringkas. Sholat fardhu yang rakaaatnya 4 boleh diringkas menjadi 2 rakaat saat dalam perjalanan. Yang boleh diqashar: Dzuhur (4→2), Ashar (4→2), Isya (4→2). Subuh (2 rakaat) dan Maghrib (3 rakaat) tidak bisa diqashar.
Apa itu Sholat Jamak?
Jamak artinya menggabungkan. Dua sholat yang waktunya berdekatan boleh digabungkan menjadi satu waktu. Ada dua jenis:
- •Jamak Taqdim: menggabungkan sholat berikutnya ke waktu sholat yang lebih awal. Misalnya Ashar dikerjakan di waktu Dzuhur, atau Isya dikerjakan di waktu Maghrib.
- •Jamak Ta'khir: menunda sholat pertama ke waktu sholat berikutnya. Misalnya Dzuhur dikerjakan di waktu Ashar, atau Maghrib dikerjakan di waktu Isya.
Yang bisa dijamak: Dzuhur + Ashar, atau Maghrib + Isya. Subuh tidak bisa dijamak dengan sholat lain.
Syarat Boleh Qashar dan Jamak
- 1.Jarak perjalanan minimal 80–90 km (para ulama berbeda: sebagian 80 km, sebagian 88,7 km). Di Indonesia, umumnya dijadikan patokan 2 marhalah = ±80 km.
- 2.Perjalanan bukan untuk tujuan maksiat
- 3.Masih dalam kondisi musafir (belum sampai tujuan atau belum berniat mukim)
- 4.Untuk qashar: mengetahui hukum qashar dan berniat qashar saat takbiratul ihram
- 5.Untuk jamak: ada kebutuhan (tidak sekedar kemudahan tanpa sebab di tempat mukim)
Boleh Qashar dan Jamak Sekaligus?
Ya, boleh. Musafir bisa menjamak sekaligus mengqashar. Misalnya: Dzuhur dan Ashar masing-masing 2 rakaat dikerjakan berturut-turut di waktu Dzuhur (jamak taqdim + qashar). Ini adalah keringanan yang sering dilakukan para sahabat dalam perjalanan bersama Rasulullah SAW.
Sampai Kapan Boleh Qashar?
Selama masih berstatus musafir. Kalau sudah berniat mukim (tinggal) di suatu tempat selama 4 hari atau lebih (menurut mayoritas ulama Syafi'i), maka sholat harus sempurna (tidak boleh qashar lagi) selama di tempat itu.
Contoh Praktis saat Bepergian
- •Naik pesawat Jakarta–Makassar (±1500 km): boleh qashar dan jamak sepanjang perjalanan
- •Perjalanan darat Jakarta–Bandung (~150 km): boleh qashar dan jamak
- •Perjalanan dalam kota atau ke kota terdekat <80 km: tidak memenuhi syarat qashar
- •Kerja di luar kota 3 hari: boleh qashar karena belum berniat mukim 4 hari
- •Kerja di luar kota 2 minggu dan tahu akan tinggal selama itu: berniat mukim, tidak boleh qashar